DPR Minta Publik Terima Putusan MA Potong Hukuman Ferdy Sambo sebagai Realitas Hukum

Berita, Lifestyle69 Dilihat

Rabu, 9 Agustus 2023 – 10:24 WIB

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta masyarakat menerima vonis Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pidana seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo diturunkan dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga :

Buntut Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo, Jejak Hitam Anak Hakim Agung Suhadi Dikuliti Warganet

“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu, ya, mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum,” kata Arsul Sani kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2023. 

Bila vonis pidana mati yang dijatuhkan pengadilan negeri kemudian dikuatkan oleh MA, menurutnya, Ferdy Sambo bisa tidak dieksekusi jika sudah menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :

MA Tolak PK Moeldoko Cs, Demokrat: Begal Politik Gagal, Kami Menang Telak

Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku, dan di sana mengatur bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani tahanan selama 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup.

Baca Juga :

Sambil Rayakan Ultah, AHY Sumringah MA Tolak PK Moeldoko

“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu. Artinya, seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” kata politikus PPP tersebut.

img_title


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *