Soroti Gugatan Batas Usia Cawapres, PKS: MK Diuji Konsistensinya

Berita, Lifestyle77 Dilihat

Kamis, 3 Agustus 2023 – 21:04 WIB

Jakarta – Fraksi PKS di DPR RI menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diuji kenegarawanan dan konsistensinya dalam menegakan Konstitusi. Hal itu berkaitan dengan munculnya permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya soal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga :

Demokrat Curiga Gugatan Batas Minimum Usia Cawapres untuk Melanggengkan Kekuasaan

Sebab, mengenai batas minimal usia capres dan cawapres adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi wilayah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Bukan ranahnya MK.

“Sikap konsistensi MK ini kembali diuji, terkait syarat usia pimpinan negara, yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy, harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK,” kata anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga :

Puan: TNI Harus Siap dengan Era ‘Artificial Intelligence’

Hidayat menekankan, hakim Anwar Usman harus mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa MK adalah pengawal konstitusi yang independen, serta jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak mana pun.

Sebab, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang keanggotaannya dipersyaratkan harus adanya sikap kenegarawanan.

Baca Juga :

Saksikan Latgab, Puan Tekankan TNI Miliki Peran Krusial Jaga Stabilitas dan Kedaulatan NKRI

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Pada Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 juga secara tegas menyebut bahwa ‘Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

img_title


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *